Dasar Hukum Pemilihan Ketua RT
Masa jabatan Ketua RT dan RW adalah sebuah hal yang kerap diabaikan dan dianggap tidak penting oleh masyarakat Indonesia.
Padahal sebenarnya kedudukan RT dan RW dalam sistem kemasyarakatan di Indonesia cukup penting mengingat mereka adalah ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Fungsinya adalah sebagai mitra pemerintah, dalam hal ini Desa dan Kelurahan dalam hal, seperti:
1. Pelayanan administrasi dan pendataan kependudukan
2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan di sebuah wilayah
3. Menggerakkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Oleh karena itulah maka Lembaga RT dan RW mendapatkan perhatian dan payung hukum tersendiri, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 5 Tahun 2007.
Berikut adalah Dokumen yang diperlukan untuk mengadakan pemilihan ketua RT-RT
1. Pamflet Pendaftaran
2. Proposal Pengajuan Dana
3. Proposal Pemilu Dimasa Pandemi
4. Form Pendaftaran Calon
5. Berita Acara Pencoblosan
6. Berita Acara Rekapitulasi
7. Surat Suaranya
Dan untuk Kotak Suara Silahkan buat se-kreatif mungkin, pastikan diadakan DoorPrize
untuk menarik calon pencoblos
Cek updat corona setiap waktu

